BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – 10 tersangka pengedar narkotika yang kerap menjalankan bisnis haramanya di wilayah Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 365 gram atau sepertiga kilogram sabu dan 37 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhamad Ilham menyebut, dari 10 tersangka ada satu orang yang merupakan residivis kasus serupa.

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

Menurutnya, selain di Kabupaten Bogor para tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kota Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta hingga Aceh.

“Untuk peredarannya di Jabodetabek, sedangkan untuk pembelinya dari berbagai kalangan,” ujar Ilham.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk terkait jaringannya. Sebab, kata Ilham Bogor ini merupakan penyangganya ibu kota yang terbilang sangat mudah peredaraannya.

Dalam transaksinya, Ilham menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus cash and delivery (COD) dan sistem tempel.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Hadiri Peringatan Hari Air Dunia di Situ Kemang

Dalam modus COD, para kurir berkomunikasi dan mengantarkan langsung narkobanya kepada pembeli. Sedangkan untuk modus tempel para kurir ini menyepakati lokasi penyimpanan narkobanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangkan terjerat pasal 111,112 dan 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================