Sepereti diketahui, Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai Rabu (19/1/2022) lalu.

Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan

BACA JUGA :  Menkum Supratman Siap Hibahkan Tanah Pribadi untuk Sekolah Rakyat di Sulawesi Tengah

Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Melansir dari laman Kemenko Perekonomian, Sabtu (22/1/2022) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

BACA JUGA :  Nissan Pangkas Waktu Pengembangan Mobil hingga Separuh, Andalkan AI dan Belajar dari China

Dengan demikian, pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. (*/Wahyu/Nova/B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================