Sepereti diketahui, Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai Rabu (19/1/2022) lalu.

Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan

BACA JUGA :  Berdiri di Lahan Fasos-Fasum, SPPG di Ciomas Digaris Polisi

Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Melansir dari laman Kemenko Perekonomian, Sabtu (22/1/2022) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

BACA JUGA :  Pertalite Kosong, Warga Cibinong Terpaksa Isi Pertamax

Dengan demikian, pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. (*/Wahyu/Nova/B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================