Sepereti diketahui, Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 mulai Rabu (19/1/2022) lalu.
Minyak goreng kemasan akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan
Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Melansir dari laman Kemenko Perekonomian, Sabtu (22/1/2022) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Dengan demikian, pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter. (*/Wahyu/Nova/B. Supriyadi)