Ia menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 17.20 WIB. Saat itu DB (Pemilik kucing) tengah duduk di dalam rumah tiba-tiba kucing peliharaannya berlari dari arah belakang rumah terlapor dan melihat kucingnya basah kuyup dan terluka bakar di bagian punggung.

Lalu, DB mencoba mencari tahu siapa orang yang membuat kucingnya yang bernama Robin terluka. Pada Jumat, 26 November 2021, menurut DB, tetangganya inisial RS datang ke rumahnya dan mengaku telah menganiaya kucing tersebut. Kemudian, DB melaporkan RS ke polisi pada malam harinya.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

“Benar laporannya. Hewan peliharaannya disiram menggunakan air panas. Kita terima laporannya, terus hasil dari penyelidikan jadi kucing itu ada di atap rumah,” terang Sumijo.

Dengan demikian, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku sudah diperiksa.

“Sudah dimintai keterangan, hanya saja bersifat berita acara wawancara,” ungkap Sumijo.

Sumijo mengatakan, terduga pelaku statusnya belum menjadi tersangka. Sebab, polisi belum menemukan unsur kesengajaan dalam perbuatan pria berinisial RS itu.

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

“Belum dinaikkan tersangka. Kalau dia belum mengarah kepada unsur kesengajaan bahwa akan menyakiti hewan tersebut,” ucapnya.

Menurut Sumijo, bahwa perbuatan kasus penganiayaan terhadap kucing itu masuk kategori tindak pidana ringan. Kendati demikian, pihaknya menyebut sempat mengundang pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.

“Akan tetapi, keduanya memang belum ada waktu yang pas untuk bertemu karena alasan bekerja. Yang satu minta dititik sini, yang satu pingin titik sana. Ini masih mau dicoba,” tutupnya,” (B.Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================