sentul city
Penggusuran paksa Sentul City.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Eni Sumarni soroti ihwal kisruh sengketa lahan Sentul City dengan masyarakat.

Yang paling menonjol, lahan milik Sentul City yang mencapai 2.000 hektare. Sedangkan secara aturan batas penguasaan lahan dalam satu provinsi hanyalah 400 hektare.

Hal itu menurutnya, lantaran ketidaktegasan pemerintah pusat dalam menerapkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 22 Tahun 1999 tentang batas kepemilikan lahan oleh satu perusahaan dan tidak akan diperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB).

BACA JUGA :  AS-Iran Capai Kesepakatan Baru, Gencatan Senjata Diperpanjang dan Selat Hormuz Segera Dibuka

“Apabila lahannya tidak dikuasai, berimbas kepada somasi yang singkat dan penggusuran,” tegas Eni kepada wartawan, belum lama ini.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Ruang Rapat 1 Setda Kabupaten Bogor, untuk membahas kisruh sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang antara PT Sentul City Tbk dengan masyarakat.

BACA JUGA :  Kaum Nabi Luth AS Tak Hanya Terjerumus Penyimpangan Seksual, Ini Berbagai Dosa yang Mengundang Azab Allah

Dikabarkan sebelumnya, sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng itu sempat berujung ricuh.

Bahkan, kepolisian resor Bogor telah menetapkan satu tersangka atas kasus pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng beberapa waktu lalu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================