sentul city
Penggusuran paksa Sentul City.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Eni Sumarni soroti ihwal kisruh sengketa lahan Sentul City dengan masyarakat.

Yang paling menonjol, lahan milik Sentul City yang mencapai 2.000 hektare. Sedangkan secara aturan batas penguasaan lahan dalam satu provinsi hanyalah 400 hektare.

Hal itu menurutnya, lantaran ketidaktegasan pemerintah pusat dalam menerapkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 22 Tahun 1999 tentang batas kepemilikan lahan oleh satu perusahaan dan tidak akan diperpanjang sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Apabila lahannya tidak dikuasai, berimbas kepada somasi yang singkat dan penggusuran,” tegas Eni kepada wartawan, belum lama ini.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Ruang Rapat 1 Setda Kabupaten Bogor, untuk membahas kisruh sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang antara PT Sentul City Tbk dengan masyarakat.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

Dikabarkan sebelumnya, sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng itu sempat berujung ricuh.

Bahkan, kepolisian resor Bogor telah menetapkan satu tersangka atas kasus pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng beberapa waktu lalu.

Insiden-insiden itu dianggap Eni sebagai buntut karena pemerintah pusat tidak tegas dalam menerapkan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 22 Tahun 1999.

Selain kepenguasaan lahan oleh PT. Sentul City Tbk yang melebih batas maka hal itu harus ditindak tegas oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan pertanyakan kepada  Kementerian ATR/BPN. Kedepan, sesuai langkah Pemkab Bogor, dan meminta PT. Sentul City Tbk tidak asal main somasi dan gusur, agar suasanan Kabupaten Bogor berlangsung kondusif,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

Sementara itu, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa dalam upaya perpanjangan sertifikat HGB, dipersayaratkan atau diklausulkan PT. Sentul City Tbk harus menguasai lahannya terlebih dahulu.

Jika memang ada masalah, maka pihak PT. Sentul City Tbk harus mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Bagi masyarakat ada yang didzolimi atau terintimidasi dan ketidak adilan maka kami pun harus hadir ditengah masyarakat, sampai detik ini, kami kecewa karena penggusuran yang dilakukan oleh PT. Sentul City Tbk masih tetap berlangsung. Kami juga mempertanyakan, kenapa pemerintah pusat memperbolehkan PT. Sentul City Tbk menguasai lahan lebih dari 400 hektare sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku,” jelas Iwan. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================