Ia mengatakan selain gudang peritel memiliki kapasitas terbatas, model bisnis ritel modern adalah pengecer yang langsung menjual produk ke konsumen akhir, sehingga tidak mungkin menjual barang-barangnya kepada agen atau pihak lain lagi.

“Bagaimana mungkin dan tidak masuk di akal sehat, ketika saat ini kita sendiri masih belum terpenuhi pasokan berdasar purchasing order (PO) kepada distributor minyak goreng kepada gerai-gerai kami dan selalu langsung habis di beli oleh konsumen dalam waktu 2-3 jam sejak gerai dibuka, dengan demikian dari mana lagi stok nya untuk menjual ke pasar rakyat,” Ungkap Roy.

BACA JUGA :  Kenali Tanda Anak Cemburu pada Adik Baru dan Cara Mengatasinya

Sebagai informasi, minyak goreng seharga Rp14 ribu sudah menjadi barang langka karena seringkali terjual ludes di ritel modern maupun di agen kelontong pasar sejak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan harga minyak goreng kembali turun dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.500 per liter. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Selasa (1/2/2022)

“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2022).

BACA JUGA :  Berdiri di Saluran Irigasi, 103 Bangunan PKL Ilegal Dibongkar

HET sebesar Rp11.500 per liter berlaku untuk minyak goreng curah. Sementara, Rp13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana, dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, selama masa transisi harga minyak goreng masih akan dikenakan sebesar Rp14 ribu per liter. Hal tersebut diberlakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================