Mayat Perempuan Terbungkus Plastik
Ade Saputra pelaku pembunuhan kekasihnya Siti Nur Hikmah dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Identitas mayat perempuan terbungkus plastik yang ditemukan di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor terungkap. Polisi menyebut mayat perempuan tersebut bernama Siti Nur Ikmah (25).

Siti dibunuh oleh Ade Saputra (30) yang merupakan kekasihnya lantaran cemburu buta karena Siti kerap dihubungi rekannya yang mayoritas laki-laki.

“Hasil autopsi, korban tewas setelah dibekap pelaku pelaku selama 10 menit dengan menggunakan bantal sehingga terganggu jalur napasnya,” Tutur Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (11/2/2022).

Iman mengungkapkan korban adalah seorang asisten rumah tangga atau ART yang. Sebelum ditemukan tewas, korban meminta izin ke majikannya untuk pulang ke rumah kakaknya di Meruya, Jakarta Barat, pada Sabtu (5/2/2022).

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

“Dari hasil pengenalan identitas korban ternyata mayat dalam kardus di Cibinong itu adalah ART Siti Nur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku bernama Ade Saputra,” ujarnya.

Kata Iman, aksi keji pelaku tersebut terjadi setelah keduanya berhubungan intim di sebuah sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu 5 Februari 2022.

Setelah korban tewas, pelaku sempat berencana menguburnya di dapur kontrakan tempat mereka bercinta. Bahkan niatan itu sempat dilakoni dengan menggali tanah menggunakan bor dan sekop.

BACA JUGA :  Datangi ke Lokasi Bencana di Kota Bogor, Hery Antasari Tinjau Penanganan dan Mitigasi

Namun akhirnya, pelaku memutuskan untuk membungkus korban dalam sebuah karung disertai disertai berbagai barang milik korban, hingga menyerupai paket.

“Pelaku kemudian berencana membuang jasad kekasihnya itu pada sebuah sungai, namun di tengah perjalan menggunakan sepeda motor, karung berisi mayat itu jatuh di lokasi penemuan dan pelaku tidak kuat untuk mengangkatnya kembali ke atas sepeda motor, hingga kemudian ditinggalkan begitu saja,” jelas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup karena dengan sengaja atau berencana menghilangkan nyawa orang lain. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================