Atang Trisnanto
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mendukung penuh usulan Korp Alumni HMI (KAHMI) agar Wali Kota Bima Arya melaksanakan tes urin terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, termasuk pada perumda dan badan layanan umum daerah, menyusul ditangkapnya salah seorang karyawan RSUD terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Setuju, tes urin untuk seluruh kantor layanan publik. Semua instansi pemerintahan, BUMD, termasuk juga DPRD,” ujar Atang kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Langkah tersebut, kata Atang, baik dilakukan untuk memastikan agar semua aparatur sipil negara, pegawai pemerintahan maupun pejabat publik dan semua yang betugas dalam layanan publik bebas dari jerat narkoba.

BACA JUGA :  Tawuran Remaja di Bandarlampung Tewaskan 1 Orang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

“Karena kita semua memahami bahaya narkoba bagi kesehatan dan kehidupan. Terlebih bagi semua yang digaji negara untuk melayani masyarakat,” katanya.

Atang menegaskan, sebaiknya tes urin dilaksanakan secara mendadak dan tidak terjadwal. “Untuk program-program yang bertujuan untuk kebaikan semuanya, Insya Allah saya dukung,” jelasnya.

Selain itu, politisi PKS ini juga mengaku mendukung upaya polisi dakam melaksanajan penegakan hukum secara adil dan proporsional dalam kasus narkoba.

BACA JUGA :  Pemuda di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai Nipon, Diduga Tak Bisa Berenang

Dikabarkan sebelumnya,  imbas penangkapan oknum karyawan RSUD berinisial D, Korp Alumni HMI atau KAHMI mendesak Bima Arya tes urin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor termasuk semua pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Kami meminta wali kota untuk mentes urin semua ASN dan pegawai perumda, agar menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas narkoba,” ujar Pengurus Bidang Pembangunan Daerah KAHMI, Dwi Arsywendo kepada wartawan, Jumat (17/2/2022).

============================================================
============================================================
============================================================