Kemudian korban mengadu ke orang tuanya pada 22 Februari 2022 lalu karena merasa trauma.

Lalu, 2 korban lain juga menjadi korban pelaku yang pada 6 Februari 2022 lalu sedang bermain di depan rumah pelaku. Ia menyampaikan, antara pelaku dan korban saling kenal.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Para korban ini merupakan tetangga pelaku. Perbuatan tidak senonoh pelaku kepada para korban modusnya melakukan bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================