TV memalsukan kaput ajaib tersebut dengan modus membeli kapur biasa di toko. Selanjutnya kapur-kapur itu dicelupkan di sebuah cairan insektisida dan dikemas ke dalam plastik serta karton yang desainnya mirip dengan merek aslinya.

“Pelaku lalu menjual di wilayah Surabaya, Jakarta, Medan hingga ke Jogja. Motifnya karena untuk kebutuhan ekonomi,” terang dia.

Lebih lanjut dari pengungkap pabrik pembuat kapur Ajaib Bagus palsu itu, polisi mengamankan 1.908 karton bertulis Kapur Ajaib Bagus. Sebanyak 217 karton kapur Bagus siap edar. Sebanyak 33 keranjang untuk menjemur kapur dan juga 80 kapur yang telah dimasukkan ke dalam plastik bertulis Bagus.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

“Adapun satu botol berisi cairan insektisida yang kami amankan selanjutnya ada alat pres plastik dan juga 5 karung berisi 125 kilogram plastik kemas tertulis kapur Ajaib Bagus,” ungkap dia.

Atas perbuatan TV, tersangka dikenai UU RI nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan Pasal 101 ayat 1, lalu Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

“Untuk ancaman hukuman yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah,” kata Donny. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================