Saat ini anak kembarnya tengah menjalankan trauma healing guna menghilangkan rasa ketakutan akibat penganiayaan yang menimpanya.
Sementara itu, Polsek Cengkareng telah menetapkan kedua ART berinisial INA dan ANI, sebagai tersangka.
Keduanya terbukti telah melakukan kekerasan terhadap ketiga balita yang merupakan anak majikan mereka sendiri.
Kedua ART ini ditangkap di dua lokasi berbeda. INA ditangkap saat masih di rumah majikannya di Komplek Golf Lake Residence, Cengkareng.
Sementara ANI diringkus di kampung halamannya di Lampung Utara, selang beberapa jam dari penangkapan INA.
Keduanya terancam dengan Pasal 44 ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (net)