BPKH
Ketua Dewan Pengawas Badan Pegelola Keuangan Haji (BPKH), Yuslam Fauzi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan optimis dalam menyambut keberangkatan haji pada tahun 2022 ini. BPKH juga telah menyiapkan dana keberangkatan meskipun belum adanya pernyataan resmi terkait kuota haji untuk jamaah Indonesia yang diberikan oleh Arab Saudi tahun ini.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Yuslam Fauzi menyebut tantangan utama BPKH, pengelolaan keuangan haji saat ini mengandung risiko sustainabilitas yang berpotensi memberatkan keuangan negara dimasa yang akan datang dan menyalahi prinsip syariah dan prinsip keadilan.

Yuslam mencontohkan, jika dalam satu kali keberaangkatan jamah haji menelan biaya 15 triliun, otomatis pihaknya harus menyiapkan dana yang mudah dicairkan kapan saja.

Sejauh ini, sambung Yuslam pihaknya mengaku sedang menghadapi tantangan dalam segi keuangan. Pertama mengenai biaya haji yang terus makin lama semakin meningkat, sementara setoran haji tidak dinaikan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis
BPKH
Badan Pegelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar acara “Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji” di Hotel Swiss Bell-in Bogor yang dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor Ramlan Rustandi dengan moderator Nailah Raguan Aljufri, Jumat (8/4/2022)

“Indikasi ini karena biaya haji per orang selama 5 tahun terakhir relatif tidak mengalami kenaikan sementara biaya nyatanya terus meningkat cukup signifikan. Saat ini BPKH sesungguhnya tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dalam pelaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir Kementerian Agama untuk perhajian,” terang Yuslam saat ditemui dalam kegiatan “Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji” di Hotel Swiss Bell-in Bogor, Jumat (8/4/2022) sore.

Agar pengelolaan keuangan haji lebih optimal, Yuslam menambahkan perlu dilakukan kajian kembali atau amandemen atas peraturan perundangan yang ada, sehingga mengusulkan rumusan peraturan perundangan yang lebih jelas mengenai peran BPKH sehingga tujuan yang diamanahkan oleh Undang-undang bisa tercapai dengan baik.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibebankan kepada jemaah ataupun BPIH secara keseluruhan yang hingga kini belum resmi ditetapkan dan masih dibahas di DPR, kurang lebih akan sama seperti tahun lalu dengan biaya Rp.70juta dan dibayarkan calon jemaah sebesar Rp 35juta dan sisa yang akan dibayarkan oleh BPKH melalui investasi yang selama ini dilakukan.  Dana jamaah haji dikelola oleh BPKH guna mengantisipasi nilai mata uang yang akan mengalami inflasi selama masa tunggu berlangsung.

============================================================
============================================================
============================================================