Fakhrur lantas menjelaskan perihal berpuasa seperti yang disepakati para ulama. Dia memastikan perihal merokok, meski tidak mengenyangkan, tetap membatalkan puasa

“Ulama berpendapat bahwa mengisap rokok membatalkan puasa, merokok meskipun tidak membuat kenyang sudah termasuk meminum secara sengaja ke dalam tenggorokan, dalam bahasa Arab disebut syurbu dukhon,” ucapnya

Lebih lanjut, dia menyebut makan dan minum juga membatalkan puasa. Termasuk, kata dia, berhubungan badan antara suami dan istri.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

“Berpuasa adalah menahan diri untuk tidak makan, minum, hubungan suami istri dan onani secara sengaja. Ini hukum yang sudah jelas berdasarkan dalil-dalil tentang puasa, disepakati semua ulama,” tegasnya.

Fakhrur yang juga Ketua PBNU ini bahkan menegaskan ada hukuman sangat berat berat jika umat berhubungan badan saat tengah berpuasa. Hukumannya, menurutnya berpuasa selama 2 bulan nonstop.

“Bahkan berhubungan suami istri secara sengaja di waktu puasa mendapatkan hukuman yang sangat berat, berupa puasa dua bulan nonstop,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Meski begitu, Fakhrur meminta agar pria yang megaku kiai tersebut tidak dihukum pidana. Dia menyebut yang bersangkutan baiknya diberi pemahaman.

“Itu ranah hukum Islam, dia harus diberi tahu mungkin karena belum faham atau bodoh. Jika ngeyel dia harus mengajukan dalilnya, karena hukum itu berlandaskan dalil-dalil yang sah, bukan sekedar opini pribadi,” jelasnya. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================