Benyamin menegaskan, maksud kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk melakukan takbiran.
Tetapi melarang aktivitas konvoi kendaraan berkeliling karena akan mengganggu masyarakat.
“Saya tidak ingin seolah-olah takbirnya yang dilarang. Takbirnya silakan di tempat aja, konvoinya yang dilarang, karena khawatir ada potensi gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
“Khawatirnya ada yang saling lempar petasan, kembang api dan lainnya sehingga memicu gangguan Kamtibmas,” pungkas Wali Kota Tangsel. (net)
============================================================
============================================================
============================================================