Benyamin menegaskan, maksud kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk melakukan takbiran.

Tetapi melarang aktivitas konvoi kendaraan berkeliling karena akan mengganggu masyarakat.

“Saya tidak ingin seolah-olah takbirnya yang dilarang. Takbirnya silakan di tempat aja, konvoinya yang dilarang, karena khawatir ada potensi gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Puasa Muharram 2026: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

“Khawatirnya ada yang saling lempar petasan, kembang api dan lainnya sehingga memicu gangguan Kamtibmas,” pungkas Wali Kota Tangsel. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================