
Rismanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya untuk menguasai perhiasan dan uang korban.
“Motif pelaku melakukan tindak pidana untuk menguasai perhiasan dan uang milik korban,” ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, satu buah dompet dan uang Rp 610 ribu.
“Barang bukti itu disembunyikan RM di ladangnya yang berjarak sekitar 4 km dari lokasi kejadian,” tukas Rismanto. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















