“Verifikasinya pedagang ini hanya membawa persyaratan seperti fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga serta materai 10 ribu. Kalau pedagang memiliki NPWP, alangkah lebih baiknya melengkapi dengan NPWP,” ujarnya.

Maradona berharap, pedagang yang ingin berdagang di Pasar Tanah Baru dapat melakukan verifikasi ulang. Hal ini dilakukan untuk mengejar waktu seperti melengkapi fasilitas-fasilitas yang ada.

“Untuk operasional Pasar Tanah Baru nanti akan di resmikan oleh Pemkot Bogor. Dengan batas waktu yang kami berikan selama 3 bulan, diharapkan para pedagang bisa secepatnya melakukan verifikasi supaya semua selesai bersamaan dan sinkron,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Kendati demikian, dalam proses verifikasi tersebut pihaknya memprioritaskan pedagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Sebab, sudah banyak pedagang yang waiting list atau daftar tunggu untuk siap berdagang di Pasar Tanah Baru.

Terkait dengan jumlah pedagang yang terdaftar di kementerian, Maradona mengaku, ada 126 pedagang sesuai jumlah los yang ada, sedangkan jumlah kios ada 14 unit dan ruko ada 8 unit.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

“Semua pedagang sudah terdaftar dan kami menunggu verifikasi ulang 126 pedagang tersebut. Hal itu untuk kami bisa menempatkan ke areal komoditi yang di terapkan di Pasar Tanah Baru seperti areal basah dan kering,” katanya.

Disinggung kapan diserah terimakan Pasar Tanah Baru ke Perumda PPJ Kota Bogor, Maradona menambahkan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut karena belum bisa menentukan, terlebih fasilitasnya pun belum selesai. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================