Karena takut dengan ancaman pelaku, lalu Bunga dam BAS membuat janju untuk bertemu dan terjadilah persetubuhan.

Setelah bersetubuh dengan pelaku kedua, BAS kemudian menyebarkan video tersebut ke pelaku lainnya. Akibatnya, pelaku lain juga meminta untuk berhubungan badan dengan korban secara bergantian. Jika tidak dituruti, para pelaku mengancam akan menyebarkan video skandal korban.

Terakhir, korban disetubuhi oleh pelaku DH. Tak lama, kejadian itu pun diketahui oleh orang tua Bunga saat memeriksa ponsel anaknya.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

Saat itu, ibunya melihat bukti video serta percakapan anaknya dengan para pelaku. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (4/6/2022).

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan seluruh pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kami resmi melakukan penahanan,” ujar Walpon.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 E Yo Pasal 82 Ayat 1,2,3 dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================