Menurut Ujang, jurnalis merupakan profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Itu tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.
“Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Ujang.
Seperti diketahui, satu pengendara dan dua penumpang sepeda motor yang salah satunya bayi terjatuh ke Sungai Cimandiri dari jembatan gantung Cimandiri di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Melansir genpi.co, Kanit Penegak Hukum (Gakum) Satlantas Polres Sukabumi Ipda Yanuar menyebut tiga korban berhasil diselamatkan dan saat ini sedang dalam perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu.
“Data yang tercatat korban bernama Dilfa (22) warga Kampung Badakputih, Palabuhanratu menjadi pengendara sepeda motor, lalu Seftia Febrianti (20) yang menggendong bayinya adalah warga Kampung Mariuk, Kecamatan Simpenan,” terang Yanuar.
Yanwar mengungkapkan, peristiwa nahas ini bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi tiga orang melajur dari arah Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu menuju Kecamatan Simpenan.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara kehilangan konsentrasi sehingga sepeda motor mengarah ke arah kanan jalan yang terdapat lubang besar. Lalu, ketiganya akhirnya terjatuh dari jembatan sehingga tercebur ke Sungai Cimandiri. (*)