Ilham Nugraha, seorang jurnalis media lokal di wilayah Sukabumi menjadi bulan-bulanan orang yang tak dikenal saat meliput penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuanratu, Senin (13/6/2022).

BOGOR-TODAY.COM, SUKABUMI – Ilham Nugraha, seorang jurnalis media lokal di wilayah Sukabumi menjadi bulan-bulanan orang tak dikenal  (OTK) saat meliput penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuanratu, Senin (13/6/2022).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (14/6/2022) Ilham menuturkan sebelum peristiwa itu terjadi dirinya sedang mengambil dokumentasi, lalu tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal menghampirinya dan melarang Ilham untuk tidak mengambil dokumentasi sambil menyeretnya keluar ruangan.

Usai melakukan tindakan tak menyenangkan tersebut, Ilham juga diminta untuk menghapus file foto dan video yang ada di ponselnya.

“Ketika sudah berada di di luar gedung rumah sakit, belasan orang terprovokasi memukuli saya. Waktu Itu situasi lagi ramai juga, banyak orang di depan rumah sakit,” tutur Ilham.

Atas kejadian kekerasan yang dialaminya, sejumlah rekan seprofesinya lantas melaporkannya ke kepolisian. Laporan diterima di Polres Sukabumi dengan nomor STBL/602/VI/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi
jurnalis
Ilham Nugraha, seorang jurnalis media lokal di wilayah Sukabumi menjadi bulan-bulanan orang yang tak dikenal saat meliput penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuanratu, Senin (13/6/2022)

Terpisah, Pemimpin Redaksi Jurnalsukabumi.com, Ujang Herlan, menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini. Dirinyan dengan tegas mengecam keras bentuk kekerasan terhadap wartawan.

Untuk memastikan kasus tersebut ditangani polisi secara profesional, Ujang pun mendatangi Mapolres Sukabumi didampingi rekan-rekan jurnalis lainnya, termasuk PWI dan IJTI

Menurut Ujang, jurnalis merupakan profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Itu tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.

“Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya  dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Ujang.

Seperti diketahui, satu pengendara dan dua penumpang sepeda motor yang salah satunya bayi terjatuh ke Sungai Cimandiri dari jembatan gantung Cimandiri di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :  Warga Moncongloe Geger dengan Penemuan Bayi Kondisi Mengenaskan di Pinggir Jalan Maros

Melansir genpi.co, Kanit Penegak Hukum (Gakum) Satlantas Polres Sukabumi Ipda Yanuar menyebut tiga korban berhasil diselamatkan dan saat ini sedang dalam perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu.

“Data yang tercatat korban bernama Dilfa (22) warga Kampung Badakputih, Palabuhanratu menjadi pengendara sepeda motor, lalu Seftia Febrianti (20) yang menggendong bayinya adalah warga Kampung Mariuk, Kecamatan Simpenan,” terang Yanuar.

Yanwar mengungkapkan, peristiwa nahas ini bermula ketika sepeda motor yang ditumpangi tiga orang melajur dari arah Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu menuju Kecamatan Simpenan.

Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara kehilangan konsentrasi sehingga sepeda motor mengarah ke arah kanan jalan yang terdapat lubang besar. Lalu, ketiganya akhirnya terjatuh dari jembatan sehingga tercebur ke Sungai Cimandiri. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================