BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAPolisi tetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka atas kasus promosi minuman beralkohol dengan mencantumkan nama “Muhammad dan Maria“.

Keenam tersangka berinisial EJD (27) sebagai Direktur Kreatif, NDP (36) Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) admin tim promosi, AAB (25) sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Polisi Tetapkan 6 Karyawan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, yakni tangkapan layar atau screenshot unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah hardisk eksternal serta satu buah laptop.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Pagi yang Sederhana Bantu Bikin Bahagia dan Produktif Setiap Hari, Jangan Lupa Diterapkan

Kepada polisi, para tersangka menyebut membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung ke gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen.

“Para tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama,” terang Budhi Herdi seperti mengutip suaralampung.id, Sabtu (25/6/2022).

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Budhi juga menyebut tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, Pengacara kondang Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advocat Muda Indonesia resmi melaporkan manajamen Holywings ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Jumat (24/6/2022) dini hari.

============================================================
============================================================
============================================================