“Berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikanndan pengejaran kepada WA. WA ditangkap di sebuah toko roti di wilayah Kelurhan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,” terangnya.
Namun, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Petugas melakukan interogasi hingga akhirnya WA mengakui menyimpan ganja di rumahnya.
Setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya. Di sana, polisi berhasil menemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar tersangka.
WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja.
“Rencananya akan di jual kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B. Supriyadi)