BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan untuk menghentikan kegiatan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut, langkah itu diambil demi ketertiban umum dan selesainya persoalan yang ada di tengah masyarakat, dalam hal ini pembangunan MIAH.

“Forkopimda melakukan rapat pertemuan, koordinasi dan konsultasi bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, menyikapi persoalan MIAH. Mencermati dinamika di lapangan kami melihat potensi konflik sosial yang besar terjadi di sana, karena walaupun sudah ada keputusan inkrah di PTUN terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid,” ungkapnya, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Namun, sambung dia, ada resistensi yang sangat besar. Tidak saja dari warga sekitar, tetapi lokasi-lokasi yang lain. Karena itu pihaknya tidak masuk ke ranah keputusan hukum.

Dia menimbang, Forkopimda melihat dari potensi terjadinya konflik sosial, karena itu Forkopimda mendasari langkah-langkah nya dari Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2012 mengenai penanganan konflik sosial.

Alhasil, atas persetujuan dewan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati dan menetapkan status konflik di lokasi MIAH tersebut, sehingga Forkopimda bisa melakukan langkah-langkah yang terukur disana.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

“Ya, kami ada dasar untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadi nya islah atau musyawarah mencapai mufakat pihak-pihak terkait. Sekali lagi kami sepakat menetapkan wilayah tersebut sebagai konflik dan ini diatur oleh undang-undang tersebut. Kami akan hentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut demi ketertiban umum dan selesainya masalah,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================