
Menurutnya, disana ada titik yang perlu di intervensi secara fisik, jadi tidak hanya mensterilkan. Tapi melakukan intervensi fisik pembangunan tanggul disana, karena rawan longsor serta untuk keselamatan warga. Ini memberikan kesempatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.
“Sambil mediasi, semua pihak tentu ingin persoalan selesai dan warga menerimanya. Masjid lanjutan hanya di jaga saja tidak ada penyegelan,” paparnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku, pihaknya melakukan pembahasan dan rapat koordinasi dan konsultasi atas saran dan konsultasi dari Forkopimda Kota Bogor.
Pada intinya DPRD Kota Bogor setuju untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU No 7 tahun 2012, sebagai upaya mencegah konflik sosial dan bahkan konflik fisik. Selama bisa mencegah dan ikhtiar kan musyawarah antara semua pihak.
“Harapan kami pembangunan masjid berjalan dengan aturan yang berlaku bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan semua. Bahwa dengan informasi yang ada di lapangan bisa menganalisa apa yang terjadi. Kami adakan satu jeda untuk musyawarah,” jelasnya.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, TNI dan Polri setelah masalah MIAH ini menghangat, dibangun sistem peringatan dini. Pihaknya melakukan pengamanan netral di lokasi. Dia menegaskan, adanya UU yang membahas itu menjadi payung hukum.
“Konflik sosial ini ujungnya musyawarah untuk mufakat. Sehingga tidak terjadi disinforomasi bagi masyarakat. Ini bukan akhir, justru ini awal. Gabungan TNI Polri semua unsur Pemkot Bogor. Semua siaga setiap hari setidaknya 30 personil perhari,” pungkasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















