Selain menangkap enam pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM Nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan baycline, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

“Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu,” terang Iman.

BACA JUGA :  Cemilan Rumahan dengan Donat Labu yang Sedang Viral Kelezatannya

“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” Iman menambahkan.

Dengan demikian, dirinya meminta, agar masyarakat menghindari calo saat mengurus surat ke BPN.

“Terhadap enam orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Iman.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambahkan, dirinya sangat berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktik mafia tanah. Menurut Dyas, para pelaku bisa masuk kedalam sistem BPN, karena adanya peran DK.

Mencegah kejadian serupa, Dyas akan mengamankan semua sistem internal, agar tidak ada lagi orang yang tidak menyalagunakan.

“Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.” tegasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================