Meski belum ada masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit karena gejala yang lebih parah, dr Faridzi mengungkapkan, dampak panjang menggunakan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, jangka panjangnya bisa menyebabkan kanker kulit.

Penjelasan dr Faridzi itu disampaikan dalam konferensi pers Dinas Kesehatan bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP, ikut serta dengan tim Loka POM Kabupaten Tangerang tentang razia produk kosmetik dan skincare di berbagai pasar dan pusat perbelanjaan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, selama dua pekan pengawasan, ditemukan 3.451 kosmetik dan skin care ilegal dan mengandung bahan berbahaya beredar di masyarakat.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di 8 kecamatan. Seperti Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa. Hal itu diungkap Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

“Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan 7 merk lokal yang kedaluwarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar, jadi total ada 3.451 pcs, dengan total nilai ekonomi Rp254.968.500,” ungkap Widya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================