BOGOR-TODAY.COM, MAJALENGKA – Ribuan batang rokok diamankan lantaran illegal, sedikitnya 8.500 batang rokok berbagai merek diamankan petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Jawa Barat, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono mengatakan, ribuan batang rokok itu diamankan dari perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul serta Majalengka Kota. Penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut lantaran berpotensi merugikan pendapatan negara.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Hari pertama di perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul, kami mendapatkan barang sitaan sebanyak 1100 batang rokok ilegal. Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok. Jumlah keseluruhan 8.580 batang,” kata Rachmat, Jumat (5/8/2022).

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

Ribuan batang rokok ilegal yang disita itu berasal dari 7 merek berbeda. Selanjutnya, barang bukti itu akan dibawa Bea cukai Jabar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================