Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli dengan memesan 2 butir pil ekstasi. Pelaku dan petugas yang menyamar lalu bertemu di Jalan Sudirman, Kabupaten Langkat.
“Begitu bertemu dan barang bukti diserahkan, DM kemudian ditangkap,” jelasnya.
Pihaknya melakukan penggeledahan di rumah DM dan menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi.
RA, HS, dan MAR dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait,” katanya.
Sementara DM (24) dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009. (net)
============================================================
============================================================
============================================================