Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah. Kata Muhalis, pelaku mengaku saat itu dalam keadaan mabuk berat.

Akibat kejadian itu, korban depresi dan malu. Kemudian menceritakan kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Pelaku menyatakan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada sekitar bulan Juni 2022. Pelaku saat itu mabuk dan masuk ke dalam kamar anaknya,” ujar Muhalis.

BACA JUGA :  Telkom University dan NUS Perkuat Kolaborasi, Siapkan Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

Pelaku lalu melarikan diri ke Palaran, Kalimantan Timur. Atas informasi dari pihak keluarga, polisi berhasil mengamankan ZA dan sejumlah barang bukti pada Minggu, 14 Agustus 2022.

“Pelaku sudah diamankan dan kini dalam pemeriksaan di Polres Pinrang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama Masyarakat Kolaborasi Lakukan Normalisasi Sungai di Rancabungur

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara di atas 10 tahun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================