Torsten Gieseke pengacara pasutri itu, berpendapat bahwa ayam jantan yang hiperaktif seperti Magda tidak termasuk dalam perumahan yang tenang. I

Kasus serupa, kata Torsten sempat terjadi dua tahun lalu. Hingga akhirnya, mereka terpaksa pindah rumah karena terganggu dengan suara ayam itu.

Friedrich dan Jutta mulai merekam kokok harian Magda sebagai bukti di pengadilan, dan mengklaim bahwa tindakan hukum mereka adalah satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka, setelah gagal berunding dengan pemilik Magda.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Sementara, Michael D, pemilik Magda, mengatakan kepada wartawan bahwa ayam jantan memainkan peran penting di antara kawanan ayamnya, karena ia menjaga ketertiban di antara burung-burung lainnya.

“Ayam-ayam itu membutuhkan ayam jantan, jika tidak mereka akan saling mencabuti,” katanya.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Seorang hakim Pengadilan Negeri Lemgo akan segera mengadili kasus Friedrich dan Jutta dan memutuskan nasib Magda ke depan. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================