“Pasangan ini berhasil lolos dari pengejaran petugas,” katanya.

Pihaknya mengamankan minuman keras jenis tuak di sebuah warung di kawasan Padang Baru Lubuk Basung.

Pasangan yang diamankan melanggar Perda No1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mereka dibawa ke Mako Pol PP Agam untuk didata serta diberikan pengarahan.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

“Kita juga panggil keluarga masing-masing dan diberikan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak akan menanggulangi,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================