Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Korban yang kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakan jasad korban di semak-semak dan menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.
“Pelaku sempat balik ke rumah dan berkeliaran di sekitar lingkungan beberapa hari sebelum kabur keluar kota,” jelasnya.
Pada Senin 22 Agustus 2022, jasad korban akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput.
Mendengar hal itu pelaku melarikan diri. Bahkan sebelum kabur pelaku sempat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Dengan sepeda motor itu pelaku pergi ke Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (net)