Diduga Belum Memiliki IMB
Sebuah bangunan berlantai dua di Jalan Raden Adhi Soerjo, GOR Pajajaran Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor tepatnya persis depan Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor diduga tak memiliki IMB. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORDiduga belum memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, sebuah bangunan mewah berlantai dua di Jalan Raden Adhi Soerjo, GOR Pajajaran Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor tepatnya persis depan Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor disoal.

Meski belum mengantongi izin, namun pihak pemborong nekat telah melakukan aktivitas pembangunan dan dinilai merugikan masyarakat sekitar lantaran tanpa memperhatikan kenyamanan lingkungan, seperti kebisingan disaat pekerja membongkar bangunan lama.

Beberapa warga sekitar pun menaruh curiga dan mempertanyakan pengawasan bangunan dari Dinas PUPR Kota Bogor yang terkesan membiarkan pihak pemborong.

“Sudah hampir sebulan kami menghirup polusi debu dari gempuran material yang beterbangan tanpa ada jaring pengaman debu agar tidak berdampak terhadap kesehatan warga,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

Bahkan mereka mengaku tidak pernah didatangi pihak pemborong untuk meminta izin tetangga terkait pembangunan tersebut. Selain itu, warga juga tidak melihat berdirinya papan nama serta nomor IMB yang dikeluarkan Pemkot Bogor.

“Jangan-jangan mereka diduga memalsukan tanda tangan warga terkait persetujuan izin tetangga. Saya sendiri enggak merasa menandatangani surat izin tetangga,” sebutnya.

Arie Utama yang berkantor persis di depan bangunan tersebut mengungkapkan tak hanya rumah warga, kantor dinas yang tak jauh dari lokasi pembangunan pun tidak pernah didatangi pihak pemborong untuk berkoordinasi.

“Bangunan mewah bernilai miliaran rupiah itu tak hanya berdampak pada PWI Kota Bogor saja, tapi juga beberapa kantor dinas yang berada di lokasi juga rumah warga,” ungkap Arie.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Sementara Kepala Sat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach secara tegas menyatakan bangunan mewah itu harus segera dihentikan apabila belum memiliki IMB.

“Sebelum mereka memiliki IMB , tidak boleh ada kegiatan apalagi berdampak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Agustian.

Oleh karena itu, Agustian Syach berjanji segera berkoordinasi dengan dinas teknis pengawasan dan pengendalian bangunan di Dinas PUPR Kota Bogor.

“Jadi terkait adanya keluhan warga sekitar menyoal pembangunan rumah mewah belum ber IMB, kami akan akan terjunkan anggota untuk melakukan pengecekan lapangan terkait pengaduan warga,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================