
“Terhadap pengendara yang secara kasat mata melanggar aturan seperti tidak menggunakan helm, knalpot bising, melawan arus maupun berbonceng tiga, balapan liar, kita berikan tindakan,” katanya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang membawa sajam dan bahan berbahaya lainnya.
Barang bukti kendaraan roda dua berknalpot bising selanjutnya diamankan petugas ke Mako Polres Bitung. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















