Karena takut, korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.
“Tersangka kemudian mengambil dan melarikan sepeda motor Honda Vario dengan nopol BG 5584 JAU milik korban yang ditinggalkan korban. Atas kejadian ini, korban pun langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang,” katanya.
Sementara itu, tersangka Agus mengakui perbuatannya.
“Kami keroyok dan saat korban lari meninggalkan motor, motornya kami bawa kabur,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Agus kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (net)
============================================================
============================================================
============================================================