
Pelaku dengan mudahnya membawa kabur motor korban. Namun, tidak begitu lama bagi kepoliasian untuk mengungkap kasus pencurian motor tersebut.
“Jadi pelaku membawa kabur motor, dan motofnya hanya untuk digunakan saja,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Motor yang diamankan tersebut dijadikan barang bukti.
Pelaku pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















