Pelaku dengan mudahnya membawa kabur  motor korban. Namun, tidak begitu lama bagi kepoliasian untuk mengungkap kasus pencurian motor tersebut.

“Jadi pelaku membawa kabur motor, dan motofnya hanya untuk digunakan saja,” ucapnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Motor yang diamankan tersebut dijadikan barang bukti.

Pelaku pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================