Karena juga ditemukannya botol minuman keras, kata Roslina, mereka segera dilakukan pemeriksaan oleh BNN Aceh.

Berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata pantai Ulee Lheue kerap terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat islam.

“Kita pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kita lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Tomyam Seafood Segar dan Gurih, Cocok untuk Menu Makan Siang

Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam.

Kapolsek Ulee Lheue Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan botol bekas minuman keras yang diamankan di lokasi berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan.

BACA JUGA :  Mengenal MQ-9 Reaper, Drone Tempur Canggih AS yang Diklaim Ditembak Jatuh Iran

“Semua pelanggar syariat islam dan barang bukti telah diamankan guna menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================