Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi turun ke lokasi dan menangkap J.

“J ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Jatmiko mengatakan, J melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat.

BACA JUGA :  Kapasitas Air Minim, 3.000 Pelanggan PDAM Tirta Kahuripan Leuwiliang Terancam Tak Dapat Air 24 Jam

“Saat ini J ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut,” kata Jatmiko. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================