Pria itu tega menganiaya MA dengan alasan kesal lantaran bocah itu terus menerus menangis.

Ia lantas memukul MA, lalu membekap dan membanting bocah tak berdosa tersebut.

Sementara itu, Randi mengaku kesal lantaran tangis MA tak kunjung mereda meski sudah coba ia tenangkan.

“Saya sudah suruh diam tapi menangis terus. Makanya saya pukul dan banting. Karena biasa dia bangun tidur kalau nangis ada mamanya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Bandeng Betawi, Menu Makan yang Bikin Ketagihan

Setelah MA tidak berdaya usai mendapatkan penganiayaan dari pelaku Randi. Ia akhirnya menelepon ibu korban memberitahu keadaan korban yang lemas akibat sakit.

“Saya panik lalu telepon mamanya suruh pulang dari tempat kerja. Mamanya kaget . Lalu saya suruh mamanya supaya pulang untuk antar anak itu ke puskesmas,” ujarnya.

“Saya tidak ceritakan ke mamanya bahwa MA lemas akibat saya pukul dan banting. Saya cuma bilang ke mamanya pas saya bangun tidur dia (MA) udah tidak gerak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Kini Randi harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sei Beduk. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================