
Kejadian ini berawal saat korban pamit kepada majikan pada pukul 16.00 WIB untuk bertemu dengan pelaku.
“Guna menyelesaikan permasalahan dengan tersangka,” kata Vokky.
Usai pertemuan, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka mengantarkan korban pulang ke rumah majikannya dengan mengendarai sepeda motor.
Namun saat tiba di kawasan Jalan Kelapa Nias Raya Kelapa Gading, tersangka menghentikan kendaraan. Pada saat itu keduanya terlibat keributan hingga akhirnya pembunuhan terjadi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














