Sehingga, membicarakan pengaduan konstitusional dalam kaitannya dengan UUD 1945 berarti membicarakan UUD 1945 yang telah mengalami perubahan secara mendasar itu.

Oleh sebab itu, pemahaman tentang telah terjadinya perubahan mendasar pada UUD 1945 tersebut menjadi sangat penting untuk menjelaskan bahwa adanya mekanisme pengaduan konstitusional dan perlunya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk memutus perkara pengaduan konstitusional dimaksud saat ini sesungguhnya telah menjadi kebutuhan.

BACA JUGA :  Jalur Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka, Ini Daftar Kampus dan Jadwal Pendaftarannya

Menurut Dekan Fakultas Hukum, Asmak Ul Hosnah, S.H., M.H., tema tersebut sangat menarik sebagai bentuk sumbangsih pemikiran dari kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan seminar ini.

Pada kesempatan ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Pakuan yang berkenan melakukan penandatanganan MoU dan sekaligus membuka acara seminar tersebut.

BACA JUGA :  HUAWEI MatePad Mini Siap Meluncur di Indonesia, Tablet Ringkas untuk Produktivitas dan Hiburan Tanpa Batas

Tidak hanya itu, beliau menyampaikan terima kasih kepada ketua dan sekjen Mahkamah Konstitusi dan para pejabat struktural, dosen-dosen serta seluruh panitia yang telah mendukung terselenggaranya acara ini.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================