Ia menyebut saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan ke depan instansinya menjadi hal yang penting. Kendati pihaknya telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 dan hasil survei dalam pelayanan dan kepastian penyelesaian pelayanan menunjukkan sangat memuaskan di angka 93,48 persen.

“Tapi kita tidak berhenti di situ, namanya pelayanan pasti ada kekurangan-kekurangan, itu kalau kita terlena di situ, kita jadi merasa terbaik, padahal masih ada kekurangan. Nah kekurangan ini yang kita dengar dari stakeholder,” katanya.

BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas

Ia mengungkapkan, ada beberapa catatan untuk perbaikan yang mengemuka dalam forum konsultasi publik. Baik itu berkaitan dengan kebijakan ataupun teknis pelayanan.

“Tadi ada masalah teknis dan kebijakan. Kalau masalah teknis kita bisa berikan penjelasan dan bisa dicarikan solusi. Tapi kalau masalah kebijakan karena pajak dan retribusi itu sudah given berdasarkan undang-undang. Jenis pajaknya, jenis retribusinya, termasuk tarifnya, jadi kita nggak bisa menambah atau mengurangi jenis dan tarif yang sudah ditentukan,” papar Deni.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini, lanjut dia, tinggal menunggu lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan diberlakukan pada tahun 2024.

“Jadi UU HKPD turunannya ke perda pajak daerah dan retribusi daerah yang tahun depan (2023) kami usulkan ke Bapemperda DPRD Kota Bogor,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================