“Bentuk apresiasi kami kepada seluruh jajaran staf, kami akan berikan per- hatian pemenuhan berupa fasilitas sarana dan prasarana, sehingga jajaran staf kami akan lebih produktif lagi. Semangat yang sudah terbangun tetap dijaga bahkan ditingkatkan,” imbuhnya.

Untuk menjaga keamanan sistem infor- masi di Kabupaten Bogor, pemerintah Kabu- paten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor terus berupa- ya mengoptimalkan capaian Indeks Indeks Keamanan Informasi (KAMI).

Hal itu dilakukan melalui beberapa program kegiatan yakni, Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Penerbitan Tanda Tangan Elektronik esign.bogorkab.go.id, IT Security Assessment, Jamming & Sterilisasi Ruang Rapat, Keamanan Informasi, SSL dan vulnerability assessment (ITSA) aplikasi Pem- da.

Asistensi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bertujuan untuk memberikan Kemu- dahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian Mencegah Pemalsuan & Penyangkalan Data/Informasi Transaksi E-government.

Berdasarkan UU ITE Pasal 1 ayat 12, bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari atas informa- si elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifi- kasi dan autentikasi.

Di era digitalisasi seperti saat ini TTE memang penting untuk dilakukan, hal itu tertuang dalam beberapa dasar hukum pen- erapan sertifikat elektronik yakni, UU ITE (2008) dan PP PSTE (2012) bahwa, sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digi- tal dan identitas yang menunjukkan status.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Madu Lemon Blewah yang Enak Dinikmati saat Cuaca Panas

Layanan Open Data Dua Arah

Sejak Presiden Joko Widodo menetap- kan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diper- tanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Diskominfo Kabupaten Bogor terus melakukan pengembangan layanan open data untuk memberikan kemudahan kepa- da masyarakat dalam mendapatkan data. Layanan open data ini tertuang dalam Pera- turan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Indone- sia di Kabupaten Bogor.

Bahkan kini layanan open data bisa dilakukan dua arah antara pemohon data dengan penyedia data. Layanan open data telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu. Namun baru dikembangkan tahun 2022 ini,

subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyeleng- gara Sertifikasi Elektronik.

Kemudian PP No.82 tahun 2012 PSTE dan Pasal 41bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem El- ektronik untuk kepentingan pelayanan pub- lik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Serta Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, pertama Peraturan Bupati Bogor No- mor 77 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik di Ling- kungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) Anta- ra Diskominfo Pemerintah Kab. Bogor dengan BSrE dan SOP Penerbitan Tanda Tangan Eletronik.

Implementasi TTE di Kabupaten Bogor saat ini sudah ada 19 Perangkat daerah dan 17 Kecamatan atau sebanyak 9382 dokumen kini open data sudah bisa dilakukan dua arah.

“Sehingga pemohon data bisa ber- interaksi, seperti menyampaikan pertan- yaan, masukan hingga saran. Bahkan menyampaikan data apa saja yang mereka cari dan butuhkan. Berdasarkan data ada sekitar 27.881 masyarakat yang telah me- manfaatkan layanan open data Kabupaten Bogor,” tutur Bayu.

Kini dari empat Kabupaten/Kota se- Jawa Barat Kabupaten Bogor menjadi salah satu Kabupatean yang layanan open datan- ya sudah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar.

“Pengembangan terus kita lakukan, untuk memberikan kemudahan akses dan membagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah juga masyarakat melalui pemenu- han standar data. Open data ini syarat mut- lak ketika menangani statistik sektoral, ka- rena harus dibagi pakaikan setidak-tidaknya bisa berbagi pakai ketika masyarakat mem- butuhkan data,” tandasnya. (Publikasi Kinerja/Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================