Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beserta dua buah kunci letter T, serta dua bilah senjata tajam (Sajam) berupa Golok.

“Mereka menggunakan motor tujuanya untuk mencari yang akan dicuri. Kemudian dari hasil penggeledahan, mereka juga membawa sajam yang digunakan menurut keterangan para tersangka untuk melakukan perlawanan terhadap korban. Dan ada juga beberapa kunci letter T yang sudah mereka siapkan untuk melakukan aksi pencurian kedaraan bermotor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor selama 7 tahun sesuai KUHP Pasal 363. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================