“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober 2021 lalu yang bersangkutan bebas,” ucap Sigit.
Disisi lain, Sigit juga menyatakan bahwa, terduga pelaku bom bunuh diri tersebut juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat.
“Saat ini tim terus bekerja menuntaskan peristiwa yang terjadi,” tutur Sigit.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Sigit ditemukan adanya barang bukti bertuliskan penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang ditemukan dari barang bukti terduga pelaku.
“Di TKP kita temukan ada belasan lembar kertas yang bertuliskan protes atau penolakan terhadap rancangan KUHP yang baru saja disahkan dimana didalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya,” tuntasnya. (*)