Pelaku diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora saat berada di kediamannya kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Hal itu diungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

“Keterangan FH diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Tarakan,” kata dua dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA :  Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli 2026, Pertamina Pangkas Tarif Tabung 5,5 Kg dan 12 Kg

Putra menerangkan, awalnya, pelaku berkomunikasi dengan korban via WhatsApp Messenger. Korban dibujuk dan dirayu supaya datang ke sebuah rumah penginapan.

“Korban diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan,” ujar dia.

Dalam setiap aksinya, kata Putra, pelaku selalu memberikan uang jajan sebesar Rp 100 ribu. Hal ini agar korban tak menceritakan kepada siapapun. Pelaku juga mengantar korban pulang ke rumah.

BACA JUGA :  VinFast Evo Jadi Pilihan Motor Listrik Harian, Jarak Tempuh 150 Km dan Baterai Bisa Ditukar

“Namun korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” ujar dia.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================