
Pelaku diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora saat berada di kediamannya kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Hal itu diungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
“Keterangan FH diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Tarakan,” kata dua dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Putra menerangkan, awalnya, pelaku berkomunikasi dengan korban via WhatsApp Messenger. Korban dibujuk dan dirayu supaya datang ke sebuah rumah penginapan.
“Korban diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan,” ujar dia.
Dalam setiap aksinya, kata Putra, pelaku selalu memberikan uang jajan sebesar Rp 100 ribu. Hal ini agar korban tak menceritakan kepada siapapun. Pelaku juga mengantar korban pulang ke rumah.
“Namun korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” ujar dia.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















