Pelaku diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora saat berada di kediamannya kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Hal itu diungkap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

“Keterangan FH diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Tarakan,” kata dua dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA :  Nissan Siapkan SUV Baru Tekton, Siap Tantang Hyundai Creta hingga Kia Seltos

Putra menerangkan, awalnya, pelaku berkomunikasi dengan korban via WhatsApp Messenger. Korban dibujuk dan dirayu supaya datang ke sebuah rumah penginapan.

“Korban diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan,” ujar dia.

Dalam setiap aksinya, kata Putra, pelaku selalu memberikan uang jajan sebesar Rp 100 ribu. Hal ini agar korban tak menceritakan kepada siapapun. Pelaku juga mengantar korban pulang ke rumah.

BACA JUGA :  Resep Asem-Asem Daging Khas Demak, Sajian Berkuah Segar yang Cocok untuk Makan Siang

“Namun korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban,” ujar dia.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================