“Keterangan yang didapat dari RP, barang bukti itu didapat dari AS secara gratis, sedangkan narkotika jenis sabu dari KIW (DPO),” ujar Agus.

AS mengaku menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah banyak di kontrakannya yang beralamat di Jalan Raya Laladon RT02/04, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Di sana (kontrakan) polisi menemukan satu bungkus besar tembakau sintetis, tujuh bungkus plastik klip besar, 80 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di lantai kamar kontrakan. Selain tembakau sintetis tim opsnal unit 1 juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat press plastik, timbangan, plastik klip, cairan alkohol, methanol, cairan aseton, cairan lem aclyric dan cairan penguat rasa dan sarung tangan karet.

“Setelah diintrograsi, AS mengakui kalau dirinya membuat atau memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan dipandu atau belajar dari D. Ia menyebut jika semua bahan-bahan untuk membuat tembakau sintetis tersebut didapat dari D (DPO).

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok gudang garam, seberat 5,56 gram brutto, satu buah tas selempang warna hitam-abu merk eiger, satu buah handphoe merk oppo warna biru, satu bungkus plastik besar warna hitam narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 357,2 gram brutto, tujuh bungkus plastik klip besar warna silver narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 775,0 gram brutto, 80 bungkus plastik klip kecil warna putih narkotika jenis tembakau sintetis, seberat 600,0 gram brutto, empat bungkus plastik klip kecil warna hitam, tiga bungkus plastik klip kecil warna putih, satu bungkus plastik klip besar warna silver.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga untuk memproduksi tembakau sintetis berupa, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah alat press plastik warna biru, satu botol cairan alkohol absolut, satu botol cairan methanol, satu botol cairan aseton, satu botol cairan lem aclyric, satu warna kuning berisi cairan, botol kecil penguat rasa, buah gelas ukur, satu pasang sarung tangan karet warna orange.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================