Polisi Tangkap Kakek 11 Cucu usai Setubuhi ABG Berulang Kali

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Polisi menangkap seorang kakek berinisial RO (61) warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel yang menyetubuhi ABG berusia 16 tahun berulang kali.

Adanya ungkap kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Sanga Desa tersebut membenarkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Adrian.

“Tersangka berhasil kita amankan di Lubuklinggau,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengenal korban pada Oktober 2022 lalu, saat korban mencuci sepeda motor di depan rumah tersangka,  yang berlanjut minta nomor HP.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade: Musabaqah Adzan Nusantara Jadi Wadah Mencetak Generasi Islami Berkarakter

Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang tersangka berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir di gerebek oleh keluarga korban.

Perbuatan pelaku terungkap setelah penggerebekan dilakukan dua orang paman korban di sebuah bedeng di Kecamatan Sanga Desa, Kamis (1/12/2022) lalu.

Saat akan ditangkap tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dan ditangani Unit PPA Satreskrim.

BACA JUGA :  Jangan Dianggap Sepele, Ini Kesalahan Saat Wudhu yang Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah

“Tersangka  akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================