YAMAN
Warga Yaman tengah menghadapi krisis kemanusiaan, akibat perang yang ditimbulkan. (Foto : Khaled Abdullah / Reuters)

BOGOR-TODAY.COM, YAMAN – Sejumlah demonstran menggelar aski di depan Pengadilan Tinggi Inggris, mengecam penjualan senjata api Inggris ke Arab Saudi yang dianggap telah banyak memakan korban warga Yaman.

Kampanye melawan perdagangan senjata api oleh kelompok yang mengatas namakan CAAT sudah lama digaunghkan. Karena, ekspor senjata api telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil di Yaman.

Kelompok yang berbasis di Inggris itu menolak keputusan yang diambil pemerintah Inggris pada tahun 2020 lalu yang terus memasok senjata api ke koalisi pimpinan Arab Saudi yang berkomplik yang sudah sembilan tahun berlangsung di Yaman.

Menurut CAAT Inggris telah mendapat keuntungan sebesar 28 miliar sejak perang dimulai.

Pada tahun 2009 lalu, CAAT memenangkan sidang saat banding. CAAT mengatakan, lisensi peralatan militer yang dapat digunakan dalam perang di Yaman untuk ekspor adalah melanggar hukum dan disinyalir digunakan untuk melakukan kejahatan perang.

Untuk sementara pemerintah menghentikan penjualan senjata api menyusul keputusan tersebut. Undang-undang Inggris tidak mengizinkan ekspor senjata api jika ada risikonyanya.

Namun, ekspor senjata api dilanjutkan pada pertengahan 2020 di bawah perintah Menteri Perdagangan saat itu, Liz Truss.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Hasil investigasi, menyimpulkan bahwa kemungkinan pelanggaran hukum humaniter internasional oleh aktor yang menggunakan senjata yang dipasok Inggris hanyalah sebuah isu.

Penjualan senjata api Inggris ke Arab Saudi terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir, meskipun sekutu utama Inggris, Amerika Serikat mengadopsi larangan sebagian ekspor senjata ke kerajaan karena perang di Yaman.

Sementara itu, para juru kampanye dan kelompok hak asasi manusia telah memperdebatkan keabsahan temuan kajian pemerintah tersebut.

“Banyak bukti pelanggaran hukum perang oleh koalisi pimpinan Saudi di Yaman sepanjang perang. Insiden ini sangatlah jelas ksebuah kejahatan perang bukan insiden terisolasi,” kata Niku Jafarnia, peneliti Yaman dan Bahrain di Hak Asasi Manusia Perhatikan, mengutip dari aljazeera.com.

“Senjata Inggris telah digunakan dalam beberapa pelanggaran ini dengan impunitas total,” imbuh Jafarnia.

“Pada saat Inggris mengkampanyekan mengenai tatanan internasional berbasis aturan, dan dengan Rusia atas invasi ke Ukraina sebuah pelanggaran HAM berat.

“Harusnya Inggris menerapkan aturan itu sendiri dan mengakhiri penjualan senjata api ke Arab Saudi,” tegas dia.

Emily Apple, juru bicara CAAT menuding pemerintah Inggris lebih peduli pada keuntungan danmengesampingkan kejahatan perang.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

“Kasus ini diambil sebagai solidaritas dengan rakyat Yaman yang pantas mendapatkan keadilan,” kata Apple.

“Kita tidak bisa duduk diam sementara bom Inggris membunuh warga sipil dan menyebabkan kehancuran, sementara pedagang senjata api Inggris mendapat untung,” imbuhnya.

Konflik di Yaman dimulai pada 2014 ketika pemberontak Houthi, yang didukung oleh Iran, merebut sebagian besar wilayah negara, termasuk ibu kota di sana.

Perang meningkat pada Maret 2015, ketika koalisi pimpinan Arab Saudi campur tangan dalam upaya memulihkan pemerintahan. Presiden Abd-Rabbu Mansour Hadi.

Koalisi tersebut telah dibantu oleh beberapa kekuatan Barat, termasuk Inggris dan AS.

Kedua belah pihak dalam konflik sejak itu dituduh melakukan kejahatan perang selama pertempuran yang telah menewaskan lebih dari 8.900 orang hingga saat ini, menurut Proyek Data Yaman.

Kesepakatan gencatan senjata yang ditengahi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disetujui pada April tahun lalu sebagian besar telah diadakan, meskipun berakhir pada awal Oktober.

Perjanjian tersebut telah memberikan ketenangan relatif terpanjang di Yaman sejak perang dimulai, tetapi kedua belah pihak telah meningkatkan langkah-langkah untuk melemahkan secara ekonomi untuk sementara waktu. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================