BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor, sebab hidup sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi, setiap orang berhak mendapatkan hidup sehat dan sejahtera.
Salah satunya dilakukan melalui pemberian jaminan kesehatan terhadap aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Bogor dengan BPJS Kesehatan yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah.
Itu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab Pemkab Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan jaminan kesehatan kapada masyarakat khususya para apartur desa sebagai ujung tombak Pemerintah Kabupaten Bogor yang dapat menjangkau hingga tingkat pesolok desa.
Bahkan jaminan kesehatan bagi aparatur desa itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nompr 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sebagaimana diketahui bahwa program jaminan kesehatan bagi aparatur desa itu telah berjalan sejak tahun 2020 lalu artinya sudah berjalan selama tiga tahun. Untuk tahun 2023 ada sekitar 4.754 aparatur desa se-Kabupaten Bogor yang mendapatkan jaminan kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab menerangkan bahwa mekanisme jaminan kesehatan tersebut dilakukan dengan cara bantuan pembayaran iuran bagi aparatur desa sebesar 5% (lima persen) dengan ketentuan 4% dari APBD Kabupaten Bogor dan 1% APBDesa, utamanya ADD atau dana lain selain Dana Desa.
“Melalui jaminan kesehatan ini kami memastikan bahwa semua perangkat desa terlindungi kesehatannya hingga fasilitas layanan kesehatannya, sebagai wujud tanggung jawab Pemkab Bogor untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan jaminan kesehatan kapada masyarakat khususya para aparatur desa yang ada di seluruh Kabupaten Bogor,” jelas Reynaldi.