
Perlu diketahui bahwa, selain bagi peserta BPJS itu sendiri, jaminan kesehatan ini juga berlaku bagi lima jiwa yaitu, terdiri dari 1 orang Kades/Perangkat Desa, 1 orang istri/suami dan 3 anak berdasarkan urutan kelahiran.
“Mudah-mudahan setelah jaminan kesehatan ini kita tanggung, semua perangkat desa mulai dari kepala desa sampai dusun mereka bisa terlindungi, terjamin kesehatannya dan makin merasa nyaman juga, lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kinerjanya,” tandas Kepala DPMD Kabupaten Bogor.
Terpisah Kepala Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri, Udin Saputra menyatakan, sangat menyambut baik program jaminan kesehatan bagi aparatur desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tentunya sangat bermanfaat dan membantu, karena yang sebelumnya punya jaminan kesehatan, yang mandiri bahkan harus bayar sendiri, kini sudah dibantu iurannya oleh Pemkab Bogor.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Bogor, kami sangat terbantu yang tadinya belum punya, yang mandiri sekarang kami semua dipastikan terfasilitasi jaminan kesehatannya,” imbuh Kades Ciangsana.
(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















